RUMAH KU BERBAGI - Bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA SMK yang belum mendapatkan bantuan PIP dari Kemdikbud, kini dapat mendaptarkan diri melalui satuan pendidikan masing-masing meskipun tidak memiliki KIP atau KKS.
Bantuan PIP tahun 2022 akan segera rampung dengan total yang disalurkan 17, 9 juta penerima Program Indonesia Pintar.
Kini menjelang akhir tahun 2022, menteri keuangan Sri Mulyani menyebut akan menyalurkan PIP kepada 20,1 juta siswa kurang mampu di tahun 2023.
Nah bagi putra putri Anda yang belum mendapatkan bantuan PIP tersebut di tahun 2022 ini, kini dapat mendaftarkan diri dengan mengajukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Perlu Anda ketahui, pemerintah menyalurkan bantuan untuk peserta didik yang memiliki kartu KIP dan KKS, namun jika tidak memiliki dapat mengajukan bantuan tersebut dengan memenuhi salah satu kriteria.
Dilansir rumahkuberbagi.com dari laman laman resmi pip.kemdikbud.go.id pada Jumat, 23 Desember 2022, berikut tata cara melakukan pendaftaran PIP 2023.
Sebelum kami membagikan tata cara mendaftarkan bantuan PIP, ada baiknya Anda ketahui kriteria penerima bantaun Program Indonesia Pintar.
Kriteria penerima bantuan PIP:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
c. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
d. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
e. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.
Itulah kriteria penerima PIP, maka dengan demikian yang menjadi syarat penerima Program Indonesia Pintar 2023 salah satunya yaitu pemegang KIP atau KKS.
Jika Anda pemilik kartu KIP dan KKS bisa mendaptarkan ke sekolahnya masing-masing dengan membawa kartu tersebut.
Namun jika Anda tidak memiliki kartu KIP dan KKS bisa mendaftar PIP 2023 dengan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang bisa didapat dari kelurahan atau desa di wilayahnya masing-masing.
Langkah selanjutnya jika memiliki salah satunya maka daftarkan ke sekolahnya dengan mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Siswa membawa KIP, KKS, atau SKTM ke lembaga pendidikan untuk pendaftaran calon penerima bantuan PIP.
2. Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada di NISN.
3. Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
4. Sebelum mendaftar, orang tua siswa perlu bertanya kepada pihak lembaga pendidikan atau sekolah terkait apakah pendaftaran bantuan PIP 2023 sudah dibuka atau belum.
5. Siswa yang sudah mendaftarkan diri dapat mengecek nama penerima di laman pip.kemdikbud.go.id secara berkala. Siapa saja yang bisa dapat PIP 2023?
Itulah informasi tata cara mendaftarkan bantuan PIP tahun 2023. Semoga bermanfaat.***